
Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
Baik terimakasih atas pertanyaannya: Dapat kami sampaikan bahwa Kabupaten Malang memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2010 tentang RTRW Kabupaten Malang. Adapun untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kabupaten Malang baru ada di 2 wilayah, yaitu RDTR Kepanjen dan RDTR Singosari. Untuk RDTR Kecamatan Pakis masih dalam proses penyusunan Perda. Bapak bisa datang dan melihat Dokumen/Peta RTRW/RDTR tersebut ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dengan alamat: Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen Telp 0341 391679 Fax 0341 391678. Terimakasih.
Terimakasih atas pertanyaannya... Dapat kami sampaikan bahwa daerah Kepanjen telah memiliki Peraturan Daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang bisa di akses di http://jdih.malangkab.go.id/sites/default/files/prduk-hukum/5_rencana_detail_tata_ruang_bag_wilayah_perkotaan_kepanjen_2014-2034.pdf Didalam peraturan tersebut, terdapat arahan penggunaan tanah untuk peruntukan permukiman serta rencana zona perumahan di Kecamatan Kepanjen. Adapun jika Bapak membeli kaveling tanah matang yang dipersiapkan untuk rumah harus dapat dipastikan terkait perizinan yang dimiliki, antara lain: - Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang dulunya bernama Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan - Pengesahan Site Plan. Untuk lebih jelasnya Bapak bisa datang ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dengan alamat: Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen Telp 0341 391679 Fax 0341 391678 untuk informasi lebih jelas dan detail.
Wa'alaikumsalam warahmatullah.... Terimakasih atas pertanyaannya. Untuk mendapatkan informasi terkait tata ruang, Bapak/Ibu bisa: 1. Datang ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dengan alamat: Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen atau Telp 0341 391679 Fax 0341 391678, dengan membawa peta situasi dan koordinat lokasi yang ditanyakan. 2. Bapak/Ibu dapat mengajukan permohonan informasi Pemanfaatan Ruang (IPR) yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan survey lokasi oleh petugas.
Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan.. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa memang benar Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), termasuk Taman/RTH seperti pada perumahan saudara, seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan segelintir orang. PSU tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten apabila sudah diserahkan baik administrasi maupun fisik. Namun, apabila belum diserahkan seperti pada Griya Amorf, kewenangan masih pada pihak pengembang. Saran kami saudara coba berkoordinasi dengan pihak pengembang ataupun ada baiknya menggalang suara dengan warga lain untuk duduk bersama bermufakat menyelesaikan persoalan tersebut. Terkait tindak lanjut, akan kami koordinasikan dengan Bidang Perumahan untuk segera dilakukan peninjauan lokasi yang saudara maksud. Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaannya pak. Dapat kami sampaikan bahwasanya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk melaksanakan pengawasan terhadap perumahan-perumahan terkait kesesuaiannya dengan ijin pemanfaatan ruang (KRK/KKPR), siteplan dan IMB yang telah diterbitkan. Adapun dalam hal permasalahan sosial bisa difasilitasi dari pemangku wilayah setempat untuk menyelesaikannya. Jika diperlukan kami akan membantu menjelaskan terkait hal-hal teknis sesuai aturan yang berlaku.
Apakah bisa mendirikan perumahan tanpa ada IMB dan ijin Amdal?
Selamat Siang... Terima kasih Pak atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini, Senin (11/10/2021) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang belum pernah menerima permohonan berkas apapun yang menjadi tupoksi kami, baik itu Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) ataupun pengesahan site plan untuk Perumahan Vicadha Residence yang berlokasi di Desa Lang-lang Kecamatan Singosari.
Terima kasih atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan bahwa untuk NJOP bukan merupakan kewenangan kami, Bapak bisa menanyakan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang dengan Kantor pelayanan di Block Office Malang atau Kepanjen. Dan untuk RUTRK Kabupaten Malang bisa menghubungi ke Bagian Pelayanan KRK di Nomor 081231359789.

Selamat Siang. Terimakasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Untuk mendapatkan informasi terkait tata ruang, Bapak/Ibu bisa: 1. Datang ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dengan alamat: Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen atau Telp 0341 391679 Fax 0341 391678, dengan membawa peta situasi dan koordinat lokasi yang ditanyakan. 2. Bapak/Ibu dapat mengajukan permohonan informasi Pemanfaatan Ruang (IPR) yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan survey lokasi oleh petugas untuk mendapatkan informasi dan analisis yang lebih tepat dan akurat.