INFORMASI UMUM TERKAIT PENYERAHAN PSU (PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS)
- 2021-10-19 14:20:05
- perumahan-ciptakarya-opd
- BERITA

• Penyerahan PSU terdiri atas:
a. penyerahan secara administrasi; dan
b. penyerahan secara fisik.
• Pengembang wajib menyerahkan PSU yang terdiri atas: perumahan tidak bersusun; dan Rusun.
• Permohonan penyerahan PSU disampaikan secara tertulis oleh Pengembang kepada Bupati.
• Permohonan penyerahan PSU dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam penyerahan PSU.
• Bupati dalam pelaksanaan penyerahan PSU menugaskan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU.
(Perbup Malang No. 54/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. Malang No. 5/2015 Tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman)