KRITERIA UTAMA PSU (PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS) YANG AKAN DISERAHKAN
- 2021-10-21 16:34:20
- perumahan-ciptakarya-opd
- BERITA

-
Dalam keadaan baik;
-
Sesuai dengan standar dan persyaratan teknis yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;
-
Sesuai dengan dokumen perizinan yang dipersyaratkan;
-
Sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan;
-
Setelah masa pemeliharaan oleh Pengembang paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak selesainya pembangunan.
(Perbup Malang No. 54/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. Malang No. 5/2015 Tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman)