SIAPA SAJA YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENYERAHAN PSU (PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS)
- 2021-10-20 16:56:38
- perumahan-ciptakarya-opd
- BERITA

• Orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;
• Direktur utama atau pimpinan badan usaha atau badan hukum yang dibuktikan dengan akta pendirian atau perubahannya;
• Penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan badan usaha atau badan hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa;
• Kepala cabang badan usaha atau badan hukum yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik.
(Perbup Malang No. 54/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Malang No. 5/2015 Tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman)