Detail Berita

SEJARAH INSTANSI

Pada era reformasi dan pelaksanaan Otonomi Daerah pembentukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, dalam perjalanannya mengalami beberapa kali proses perubahan dan penggabungan, yaitu:

  1. Tahun 2001 terbentuk “Dinas Permukiman” berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Permukiman.
  2. Di tahun 2001 juga terbentuk “Dinas Kebersihan dan Pertamanan” berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
  3. Pada pertengahan tahun 2004 lebih tepatnya pada Tanggal 30 Juni 2004 dalam Implementasi Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah maka Dinas Permukiman digabung dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan menjadi “Dinas Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan”. Adapun jabaran tugas pokok dan fungsinya didasarkan pada Keputusan Bupati Malang Nomor 98 Tahun 2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Malang.
  4. Pada 29 Februari 2008 dengan adanya implementasi Peraturan Pemerintah No. 41  Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Dinas Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Malang dirubah menjadi “Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang”, dengan tugas pokok dan fungsinya tertuang dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, dan dirubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
  5. Disamping itu, didalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah tersebut juga dibentuk Organisasi Perangkat Daerah baru yaitu “Kantor Perumahan” dengan tugas pokok dan fungsinya didasarkan pada Peraturan Bupati Malang Nomor 36 tahun 2008 tentang Organisasi perangkat daerah Kantor Perumahan.
  6. Pada tahun 2013 Kantor Perumahan berubah menjadi “Badan Perumahan” dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Di dalam Peraturan tersebut, Kantor Perumahan berubah menjadi Badan Perumahan dengan tugas pokok dan fungsinya didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Badan Perumahan.
  7. Pada 15 Desember 2016 terbentuk “Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya” yang merupakan peleburan dari Badan Perumahan dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.  Adapun tugas pokok dan fungsinya didasarkan pada Peraturan Bupati Malang Nomor 62 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

Berita Lain