Tugas Pokok Dan Fungsi

Dinas Kominfo

Dinas Kominfo mempunyai tugas:

A. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian; dan

B. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Untuk menyelenggarakan tugas, Dinas mempunyai fungsi:

A. Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data yang berbentuk database serta analisis data untuk

Penyusunan program kegiatan;

B. Perencanaan strategis pada dinas;

C. Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;

D. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;

E. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;

F. Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;

G. Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan pada bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;

H. Penyelenggara kesekretariatan dinas;

I. Pembinaan upt;

J. Pemberian rekomendasi perizinan dan pelaksanaan pelayanan bidang komunikasi dan informatika; dan

K. Pengoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan dinas.

 

Bidang Komunikasi

Bidang Komunikasi mempunyai tugas:

A. Melaksanakan sebagian tugas dinas;

B. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria Di bidang komunikasi;

C. Melaksanakan pembinaan teknis operasional kemitraan Komunikasi dan kelembagaan, komunikasi Publik, serta Pemberdayaan komunikasi; dan

D. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Untuk menyelenggarakan tugas, bidang komunikasi mempunyai fungsi:

A. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang Komunikasi;

B. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka Perencanaan teknis kemitraan komunikasi dan Kelembagaan, komunikasi publik, serta pemberdayaan Komunikasi; dan

C. Penyusunan dan pelaksanaan program bidang Komunikasi.

 

Bidang Statistik dan Informasi

Bidang Statistik dan Informasi mempunyai tugas:

A. Melaksanakan sebagian tugas Dinas;

B. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria

Di Bidang Statistik dan Informasi;

C. Melaksanakan pembinaan teknis operasional layanan informasi, pengelolaan statistik, informasi dan data; dan

D. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Statistik dan Informasi mempunyai fungsi:

A. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan Bidang Statistik dan Informasi;

B. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis layanan statistik, informasi dan data, Serta pengelolaan informasi dan data; dan

C. Penyusunan dan pelaksanaan program Bidang Statistik dan Informasi.

 

Bidang Persandian dan Aplikasi Informatika

Bidang Persandian dan Aplikasi Informatika mempunyai tugas:

A. Melaksanakan sebagian tugas dinas;

B. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria

Di bidang persandian dan aplikasi informatika;

C. Melaksanakan pembinaan teknis operasional persandian, pengembangan dan pemberdayaan aplikasi; dan

D. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Persandian dan Aplikasi Informatika mempunyai fungsi:

A. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang persandian dan aplikasi informatika;

B. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis persandian, pengembangan dan pemberdayaan aplikasi; dan

C. Penyusunan dan pelaksanaan program bidang persandian dan aplikasi informatika.

 

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Mempunyai tugas:

A. Melaksanakan sebagian tugas Dinas;

B. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;

C. Merumuskan kebijakan teknis di Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan

D. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:

A. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;

B. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis pengendalian dan pengawasan  Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan  komunikasi, serta pengelolaan data center; dan

C. Penyusunan dan pelaksanaan program Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.