Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
Baik terimakasih atas pertanyaannya: Dapat kami sampaikan bahwa Kabupaten Malang memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2010 tentang RTRW Kabupaten Malang. Adapun untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kabupaten Malang baru ada di 2 wilayah, yaitu RDTR Kepanjen dan RDTR Singosari. Untuk RDTR Kecamatan Pakis masih dalam proses penyusunan Perda. Bapak bisa datang dan melihat Dokumen/Peta RTRW/RDTR tersebut ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dengan alamat: Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen Telp 0341 391679 Fax 0341 391678. Terimakasih.
Terimakasih atas pertanyaannya... Dapat kami sampaikan bahwa daerah Kepanjen telah memiliki Peraturan Daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang bisa di akses di http://jdih.malangkab.go.id/sites/default/files/prduk-hukum/5_rencana_detail_tata_ruang_bag_wilayah_perkotaan_kepanjen_2014-2034.pdf Didalam peraturan tersebut, terdapat arahan penggunaan tanah untuk peruntukan permukiman serta rencana zona perumahan di Kecamatan Kepanjen. Adapun jika Bapak membeli kaveling tanah matang yang dipersiapkan untuk rumah harus dapat dipastikan terkait perizinan yang dimiliki, antara lain: - Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang dulunya bernama Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan - Pengesahan Site Plan. Untuk lebih jelasnya Bapak bisa datang ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dengan alamat: Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen Telp 0341 391679 Fax 0341 391678 untuk informasi lebih jelas dan detail.
Wa'alaikumsalam warahmatullah.... Terimakasih atas pertanyaannya. Untuk mendapatkan informasi terkait tata ruang, Bapak/Ibu bisa: 1. Datang ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dengan alamat: Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen atau Telp 0341 391679 Fax 0341 391678, dengan membawa peta situasi dan koordinat lokasi yang ditanyakan. 2. Bapak/Ibu dapat mengajukan permohonan informasi Pemanfaatan Ruang (IPR) yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan survey lokasi oleh petugas.
Kami dari muspika menunggu dari pihak pengembang untuk dilaksanakan mediasi bersama Bapenda. Untuk awal sudah dilakukan mediasi awal bersama pak sekcam,sekretaris desa Sidorahayu dan pihak pengembang. Ini masih menunggu jadwal dari pengembang untuk mediasi ke dua
Baik. Terima kasih atas informasi yang diberikan. Kami sampaikan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Pengembang atau pihak terkait, yang mana hasilnya adalah kurangnya komunikasi antara pengembang dengan warga khusunya warga perumahan terkait kenaikan tarif. Atau pihak pengembang mengakui kurang adanya sosialisasi kepada warga terlebih dahulu.
Selamat Siang... Terima kasih Pak atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini, Senin (11/10/2021) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang belum pernah menerima permohonan berkas apapun yang menjadi tupoksi kami, baik itu Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) ataupun pengesahan site plan untuk Perumahan Vicadha Residence yang berlokasi di Desa Lang-lang Kecamatan Singosari.
Terima kasih atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan bahwa untuk NJOP bukan merupakan kewenangan kami, Bapak bisa menanyakan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang dengan Kantor pelayanan di Block Office Malang atau Kepanjen. Dan untuk RUTRK Kabupaten Malang bisa menghubungi ke Bagian Pelayanan KRK di Nomor 081231359789.
Selamat Siang. Terimakasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Untuk mendapatkan informasi terkait tata ruang, Bapak/Ibu bisa: 1. Datang ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dengan alamat: Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen atau Telp 0341 391679 Fax 0341 391678, dengan membawa peta situasi dan koordinat lokasi yang ditanyakan. 2. Bapak/Ibu dapat mengajukan permohonan informasi Pemanfaatan Ruang (IPR) yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan survey lokasi oleh petugas untuk mendapatkan informasi dan analisis yang lebih tepat dan akurat.