1. Selamat Pagi.. Saya ingin mengetahui informasi status zona persawahan di Desa Sutojayan kec.Pakisaji kab.Malang Apakah masuk dalam zona hijau,kuning atau merah? Apakah saya bs langsung mendapatkan informasinya scr online di sini? Atau saya hrs datang langsung menunjukkan SHM nya? Mohon informasinya

    • Selamat Siang. Terimakasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Untuk mendapatkan informasi terkait tata ruang, Bapak/Ibu bisa: 1. Datang ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dengan alamat: Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen atau Telp 0341 391679 Fax 0341 391678, dengan membawa peta situasi dan koordinat lokasi yang ditanyakan. 2. Bapak/Ibu dapat mengajukan permohonan informasi Pemanfaatan Ruang (IPR) yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan survey lokasi oleh petugas untuk mendapatkan informasi dan analisis yang lebih tepat dan akurat.



    Sophia angelina2021-11-01 07:51:14

    Mohon informasinya,untuk melihat peta RTRW kecamatan pakis 2020-2021 saya bisa cek dimana ya,trimakasih.

    • Baik terimakasih atas pertanyaannya: Dapat kami sampaikan bahwa Kabupaten Malang memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2010 tentang RTRW Kabupaten Malang. Adapun untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kabupaten Malang baru ada di 2 wilayah, yaitu RDTR Kepanjen dan RDTR Singosari. Untuk RDTR Kecamatan Pakis masih dalam proses penyusunan Perda. Bapak bisa datang dan melihat Dokumen/Peta RTRW/RDTR tersebut ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dengan alamat: Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen Telp 0341 391679 Fax 0341 391678. Terimakasih.



    Fajar Chandra2021-10-28 10:23:00

    selamat malam.. saya Chandra dari Blitar.. Saya berencana untuk membeli kavling tanah di daerah Kepanjen. Mohon info rekomendasi di daerah manakah saya bisa membeli tanah kavling tersebut? Agar nantinya untuk pengurusan imb tidak terjadi masalah.. yg saya takutkan nanti kedepannya jika saya salah memilih lokasi bisa terjadi kendala saat pengurusan imb maupun surat2 yg lain.. Mohon infonya dan Terimakasih..

    • Terimakasih atas pertanyaannya... Dapat kami sampaikan bahwa daerah Kepanjen telah memiliki Peraturan Daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang bisa di akses di http://jdih.malangkab.go.id/sites/default/files/prduk-hukum/5_rencana_detail_tata_ruang_bag_wilayah_perkotaan_kepanjen_2014-2034.pdf Didalam peraturan tersebut, terdapat arahan penggunaan tanah untuk peruntukan permukiman serta rencana zona perumahan di Kecamatan Kepanjen. Adapun jika Bapak membeli kaveling tanah matang yang dipersiapkan untuk rumah harus dapat dipastikan terkait perizinan yang dimiliki, antara lain: - Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang dulunya bernama Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan - Pengesahan Site Plan. Untuk lebih jelasnya Bapak bisa datang ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dengan alamat: Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen Telp 0341 391679 Fax 0341 391678 untuk informasi lebih jelas dan detail.



    Assalamualaikum.. Mau tanya cara untuk mengetahui apakah lahan yg kami miliki masuk lahan kuning atau hijau bagaimana ya? Terima kasih

    • Wa'alaikumsalam warahmatullah.... Terimakasih atas pertanyaannya. Untuk mendapatkan informasi terkait tata ruang, Bapak/Ibu bisa: 1. Datang ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dengan alamat: Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen atau Telp 0341 391679 Fax 0341 391678, dengan membawa peta situasi dan koordinat lokasi yang ditanyakan. 2. Bapak/Ibu dapat mengajukan permohonan informasi Pemanfaatan Ruang (IPR) yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan survey lokasi oleh petugas.



Tinggalkan sebuah Pesan

*klik gambar untuk mengubah captcha