Interaksi Terkini

Selamat Pagi.. Saya ingin mengetahui informasi status zona persawahan di Desa Sutojayan kec.Pakisaji kab.Malang Apakah masuk dalam zona hijau,kuning atau merah? Apakah saya bs langsung mendapatkan informasinya scr online di sini? Atau saya hrs datang langsung menunjukkan SHM nya? Mohon informasinya

Tanggapan

Selamat Siang. Terimakasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Untuk mendapatkan informasi terkait tata ruang, Bapak/Ibu bisa: 1. Datang ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dengan alamat: Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen atau Telp 0341 391679 Fax 0341 391678, dengan membawa peta situasi dan koordinat lokasi yang ditanyakan. 2. Bapak/Ibu dapat mengajukan permohonan informasi Pemanfaatan Ruang (IPR) yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan survey lokasi oleh petugas untuk mendapatkan informasi dan analisis yang lebih tepat dan akurat.



Mohon informasinya,untuk melihat peta RTRW kecamatan pakis 2020-2021 saya bisa cek dimana ya,trimakasih.

Tanggapan

Baik terimakasih atas pertanyaannya: Dapat kami sampaikan bahwa Kabupaten Malang memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2010 tentang RTRW Kabupaten Malang. Adapun untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kabupaten Malang baru ada di 2 wilayah, yaitu RDTR Kepanjen dan RDTR Singosari. Untuk RDTR Kecamatan Pakis masih dalam proses penyusunan Perda. Bapak bisa datang dan melihat Dokumen/Peta RTRW/RDTR tersebut ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dengan alamat: Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen Telp 0341 391679 Fax 0341 391678. Terimakasih.



selamat malam.. saya Chandra dari Blitar.. Saya berencana untuk membeli kavling tanah di daerah Kepanjen. Mohon info rekomendasi di daerah manakah saya bisa membeli tanah kavling tersebut? Agar nantinya untuk pengurusan imb tidak terjadi masalah.. yg saya takutkan nanti kedepannya jika saya salah memilih lokasi bisa terjadi kendala saat pengurusan imb maupun surat2 yg lain.. Mohon infonya dan Terimakasih..

Tanggapan

Terimakasih atas pertanyaannya... Dapat kami sampaikan bahwa daerah Kepanjen telah memiliki Peraturan Daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang bisa di akses di http://jdih.malangkab.go.id/sites/default/files/prduk-hukum/5_rencana_detail_tata_ruang_bag_wilayah_perkotaan_kepanjen_2014-2034.pdf Didalam peraturan tersebut, terdapat arahan penggunaan tanah untuk peruntukan permukiman serta rencana zona perumahan di Kecamatan Kepanjen. Adapun jika Bapak membeli kaveling tanah matang yang dipersiapkan untuk rumah harus dapat dipastikan terkait perizinan yang dimiliki, antara lain: - Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang dulunya bernama Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan - Pengesahan Site Plan. Untuk lebih jelasnya Bapak bisa datang ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dengan alamat: Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen Telp 0341 391679 Fax 0341 391678 untuk informasi lebih jelas dan detail.



Assalamualaikum.. Mau tanya cara untuk mengetahui apakah lahan yg kami miliki masuk lahan kuning atau hijau bagaimana ya? Terima kasih

Tanggapan

Wa'alaikumsalam warahmatullah.... Terimakasih atas pertanyaannya. Untuk mendapatkan informasi terkait tata ruang, Bapak/Ibu bisa: 1. Datang ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dengan alamat: Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen atau Telp 0341 391679 Fax 0341 391678, dengan membawa peta situasi dan koordinat lokasi yang ditanyakan. 2. Bapak/Ibu dapat mengajukan permohonan informasi Pemanfaatan Ruang (IPR) yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan survey lokasi oleh petugas.



Investasi di Kab Malang tentunya ingin dikembangkan, dan salah satu stakeholder yang berperan dalam hal ini adalah DPMPTSP Kab Malang. Salah satunya ialah investasi dalam bidang perumahan, dan tentunya ada beberapa perizinan seperti PKKPR yang harus ditempuh. Yang memiliki domain penerbitan pertsetujuan PKKPR adalah di DPMPTSP, namun hingga saat ini pelayanan dalam bidang penerbitan persetujuan PKKPR masih belum optimal dan tidak ada SOP yang jelas dan berkepastian. Sehingga pemohon sering diacuhkan oleh pemberi layanan (DPMPTSP) padahal sudah jelas tupoksi nya.

Tanggapan

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, akan jadi bahan evaluasi kami [DPKPCK] untuk mensinergikan alur perizinan dengan instansi terkait [DPMPTSP dan BPN KAB.MALANG] secepatnya..



Bpk2 Pemerintah Kab Malang yg saya Hormati Mohon ditindak lanjuti permasalahn kami Warga Mondorko gang 2a Banjar Arum singosari, ditempat kami tinggal Mondoroko Gang 2a dibangun perumahan baru tapi sampai sekarang belum ada ijin tertulis dari kami (warga Yg Terdampak) hanya ijin melalui RT05 dan rw06, kita sangat dirugikan sebagai warga gang 2a, RT dan RW kita tidak membela kita sebagai warganya malah membela pengembangnya. yang kita permasalahkan adalah akses gang 2a seleber 2.5 Meter dan tersusun dari material batako itupun dari swadaya warga gang 2a sendiri saat ini kondisi sudah rusak, banyak polusi debu dari lalu lalang truk , di gang 2a juga digunakan sebagai akses Menuju Sekolah SDN Banjararum 2 yg sangat berbahaya apabila dilewati oleh truk-truk matrial. Mohon Solusi Salam Horma Tri Setiawan S 085234004987 emai : 3kimimaky@gmail.com

Tanggapan

Terima kasih atas pertanyaannya pak. Dapat kami sampaikan bahwasanya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk melaksanakan pengawasan terhadap perumahan-perumahan terkait kesesuaiannya dengan ijin pemanfaatan ruang (KRK/KKPR), siteplan dan IMB yang telah diterbitkan. Adapun dalam hal permasalahan sosial bisa difasilitasi dari pemangku wilayah setempat untuk menyelesaikannya. Jika diperlukan kami akan membantu menjelaskan terkait hal-hal teknis sesuai aturan yang berlaku.



Apakah bisa mendirikan perumahan tanpa ada IMB dan ijin Amdal?



Selamat pagi, Saya Achmad Shocheb guru PNS di SMAN 1 Singosari. Beberapa bulan yang lalu, saya memesan perumahan yang menurut penuturan pihak marketing merupakan perumahan subsidi khusus untu anggota TNI/POLRI dan ASN. Perumahan yang yang saya maksud bernama Vicadha Residence yang bertepat di Desa Langlang Kecamatan Singosari. Saya sudah membayar ITJ, namun sudah 4 bulan berlalu belum ada aktivitas pembangunan lanjutan di perumahan tersebut. Beberapa kali saya tanyakan ke pihak marketing, namun katanya perizinannya dari Dinas Perumahan masih belum terbit. Apakah benar demikian? Terima kasih. Mohon informasinya.

Tanggapan

Selamat Siang... Terima kasih Pak atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini, Senin (11/10/2021) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang belum pernah menerima permohonan berkas apapun yang menjadi tupoksi kami, baik itu Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) ataupun pengesahan site plan untuk Perumahan Vicadha Residence yang berlokasi di Desa Lang-lang Kecamatan Singosari.



Selamat Pagi, Terima kasih sudah diberikan fasilitas online ini. Saya ingin bertanya untuk meilhat data NJOP dan RUTRK Kabupaten Malang bisa diakses dimana nggih? Terima Kasih Salam

Tanggapan

Terima kasih atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan bahwa untuk NJOP bukan merupakan kewenangan kami, Bapak bisa menanyakan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang dengan Kantor pelayanan di Block Office Malang atau Kepanjen. Dan untuk RUTRK Kabupaten Malang bisa menghubungi ke Bagian Pelayanan KRK di Nomor 081231359789.