TUGAS, POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

Sesuai dengan a). Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan b). Peraturan Bupati Malang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, se

Selengkapnya