DPKPCk mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005, maka Perda Bangunan Gedung merupakan kewajiban untuk tiap daerah dalam hal Pengelolaan dan pengawasan gedung.
Selain itu Perda Bangunan Gedung bermanfaat sebagai instrumen pengendali pembangunan, baik preventif maupun kuratif, Perda Bangunan Gedung juga berguna untuk menjamin keandalan bangunan gedung di daerah dalam hal keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan investasi
Nah dengan banyaknya manfaat dan kegunaan dari Perda Bangunan ini Pemerintah Kabupaten Malang telah memiliki Perda nomor 1 tahun 2018 tentang bangunan gedung. Dalam rangka penajaman Perda Bangunan Gedung tersebut maka Dinas Perumahan , Kawasan Permukiman dan Cipta Karya menyelenggarakan Sosialisasi tentang Bangunan Gedung, pada hari Kamis (12/12) bertempat di hotel Mirabell yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Perumahan , Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Ir. AHMAD WAHYUDI, MM. Acara ini dibawakan oleh 2 pemateri yaitu : 1) Afwit Freastoni, SH., MH yang mengisi materi tentang kandungan isi Perda Kab. Malang No. 1 Tahun 2018; 2) Any Virgyani yang mengisi materi tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Acara ini dihadiri oleh 8 OPD Teknis, 7 Asosiasi Pengembang Perumahan dan Konstruksi serta 5 dari pihak perbankan.