Pelaksanaan Vaksinasi Booster DPKPCK
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia guna untuk melaksanakan vaksinasi booster. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan serta untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
Pada hari Selasa (15/02), seluruh staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, melakukan Vaksinasi Booster sebagai salah satu langkah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Vaksinasi tahap I dan II sebelumnya telah diberikan kepada seluruh staf DPKPCK pada tahun 2021. Vaksinasi bertempat di Ruang Rapat Besar DPKPCK Lt.2, Kepanjen.