Detail Berita

Vaksinasi Dosis booster kedua 

Kementerian Kesehatan RI melalui DIREKTORAT Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan DIREKTUR Rumah Sakit di Indonesia untuk melaksanakan Vaksinasi Booster Pelaksanaan vaksinasi Dosis booster kedua. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau dosis booster Kedua untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan serta untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

Pada hari Senin (06/03), Staff Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melakukanPelaksaan Vaksinasi Dosis Booster. Kegiatan tersebut bertempat di UPT Puskemas Kepanjen.

Berita Lain