Rakor Tindak Lanjut Hibah Tanah di Kabupaten Malang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan bahwa Hibah tanah merupakan peralihan hak atas tanah yang berbentuk dialihkan. Hibah tanah merupakan perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah untuk selama-lamanya oleh pemegang hak atas tanah sebagai pemberi hibah kepada pihak lain sebagai penerima hibah. Tanah hibah sebaiknya dibuatkan sertifikat agar lebih terjamin haknya, sehingga tidak bisa diambil kembali oleh si pemberi hibah.
Pada Hari Rabu (06/07), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, diwakili oleh Kasi Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Hibah Tanah Kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dan KORPRI Kabupaten Malang di Ruang Rapat Anusapati Lt. 2 Malang. Kegiatan ini merupakan Rapat Lanjutan yang telah diselenggarakan sebelumnya pada Hari Rabu (20/04).