Diskusi Harmonisasi Tata Ruang Perbatasan Dengan Kabupaten Blitar
Berita acara Sinkronisasi Pola dan Struktur Ruang RTRW suatu Kabupaten/Kota dengan RTRW daerah sekitarnya merupakan salah satu dokumen penting yang harus dilengkapi dalam proses Revisi RTRW Kabupaten/Kota. Penyusunan berita acara ini merupakan upaya agar terjadi harmonisasi Pola dan Struktur ruang antar daerah yang berbatasan.
Pada hari Rabu (01/03), Kepala Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Zulfikar M. Yamin Latuconsina, ST., M.Si. beserta staf melaksanakan diskusi terkait Sinkronisasi Pola dan Struktur Ruang RTRW Kabupaten Malang dengan RTRW Kabupaten Blitar sebagai langkah awal dalam penyusunan berita acara Sinkronisasi Pola dan Struktur Ruang. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor PU dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.