Pemantapan SAKIP dan RB Kabupaten Malang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Setiap instansi pemerintah wajib mengkomunikasikan perkembangan SAKIP dimulai dari data perangkat daerah, tingkat pengukuran data, sampai kelengkapan dokumen, kelengkapan isi dokumen dan keselarasan antar dokumen SAKIP.
Pada hari Selasa (26/07), Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Ir. Raden Anang Udayana, Sp.1 menghadiri Undangan Pemantapan SAKIP dan Reformasi Birokrasi (RB). Kegiatan ini bertempat di Pendopo Kabupaten Malang, Jl. Panji No. 158 Kepanjen. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada peserta dalam upaya mempersiapkan kelengkapan dokumen SAKIP dan RB sehingga diharapkan nilai SAKIP dan RB di Kabupaten Malang dapat meningkat.