Detail Berita

Kepala DPKPCK mendampingi Bapak Plh Bupati Malang dalam Rapat Fasilitasi Penyusunan & Penetapan Raperda Tentang RDTR BWP Pakis Tahun 2019 - 2039

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci mengenai tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi (PZ). Status yang akan dihasilkan RDTR adalah Peraturan Daerah (Perda).


Kabupaten Malang saat ini sedang menyusun Rancangan Perda (Ranperda) RDTR Kecamatan Pakis.Dimana Kecamatan Pakis dipersiapkan untuk menjadi kota mandiri sebagai koridor pendukung Bromo Tengger Semeru (BTS).

Pada hari Rabu (26/02), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat MM., mendampingi Bapak Plh Bupati Malang dalam Rapat Fasilitasi Penyusunan & Penetapan Raperda Tentang RDTR BWP Pakis Tahun 2019 - 2039 di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Dirjen Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Jl. Kalibata.

Berita Lain