Detail Berita

Kegiatan Penyerahan Sertifikat PTSL

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah program yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemetaan, pendataan, dan pendaftaran seluruh tanah yang ada di suatu wilayah dengan tujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi pemilik tanah. Proses pendaftaran PTSL mencakup identifikasi, pemetaan, verifikasi, dan pendaftaran data tanah serta pembuatan sertifikat bagi tanah yang telah terdaftar. Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada pemilik atau pemegang hak atas tanah setelah proses pendaftaran tanah sistematis lengkap selesai dilakukan. Pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum dan legalitas atas tanah yang dimiliki sekaligus mencegah sengketa dan perseteruan yang dimungkinkan terjadi di masyarakat atau antar pemangku kepentingan.  

Pada Selasa (27/06), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang menghadiri Undangan Dalam Rangka Penyerahan Secara Simbolis Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini bertempat di Kantor Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji.

Berita Lain