Detail Berita

Rakor Obyek Tanah Hasil Tukar Menukar Kawasan Hutan

Kawasan hutan merupakan sumber daya alam bagi kepentingan pembangunan sektor kehutanan dan di luar sektor kehutanan. Pada dasarnya kawasan hutan dapat dimanfaatkan sepanjang tetap memperhatikan norma konservasi baik menyangkut sifat, karakteristik, dan kerentanannya. Dalam pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan dengan cara melakukan perubahan peruntukan kawasan hutan, namun tidak diperbolehkan mengubah suatu kawasan hutan yang memiliki fungsi perlindungan. 

Penggunaan kawasan hutan untuk sektor non kehutanan dapat dilaksanakan melalui mekanisme Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) atau Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Staf Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menghadiri Rapat Koordinasi Terkait Objek Tanah Hasil Tukar Menukar Kawasan Hutan di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan

Berita Lain