Rakor Teknis dan Ijin Operasional RSUD Ngantang
Ijin operasional merupakan bukti konkret dan sah bagi sebuah instansi. Lembaga yang telah memiliki izin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang melekat pada lembaga, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara.
Pada hari Selasa (09/05) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang menghadiri undangan Rapat Koordinasi Teknis dan Ijin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Ngantang. Acara tersebut berlokasi di jl. Sumberagung No.6, Prabon II, Kaumrejo, Kecamatan Ngantang.