Detail Berita

Perawatan Taman di Alun-alun Karangploso

Kegiatan rutin perawatan taman di Kabupaten Malang dilaksanakan oleh UPT Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta

Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Perawatan taman dilakukan oleh petugas UPT Pengelolaan Taman sesuai dengan area tugas dan waktu yang telah dijadwalkan.

Kegiatan perawatan yang dilakukan meliputi: pemotongan atau pemangkasan, penggemburan, penyiangan, pembentukan, pemupukan, penyiraman maupun

pembersihan sampah taman. Pada hari Rabu (22/9), petugas dari Tim UPT Pengelolaan Taman melakukan perawatan dan pembersihan rutin di Alun-alun Karangploso.

Berita Lain