Survey KRK untuk Apotik di Desa Mangliawan, Pakis
KRK atau Keterangan Rencana Kabupaten adalah surat keterangan terkait kesesuaian tata ruang terhadap peruntukan tanah yang dimohonkan oleh individu/perusahaan. KRK ini merupakan syarat untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penerbitan KRK di Kabupaten Malang mulai Tahun 2019, telah menjadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melalui Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB). Pada hari Jumat (5/11) Staf Teknis Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB) DPKPCK Kabupaten Malang melakukan peninjauan lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan KRK untuk peruntukan apotek yang berlokasi di Desa Mangliawan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.