Rapat Fasilitasi Raperbup Pengendalian Alih Fungsi Lahan Beririgasi
Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya.
Pada hari Selasa (25/01), Bidang Penataan Ruang dan Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, menghadiri Rapat fasilitasi Raperbup tentang pengendalian dan pelayanan alih fungsi lahan beririgasi. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Lt. IV Setda Provinsi Jawa Timur.