Detail Berita

Rapat Koordinasi Pengendalian Pemanfaatan RDTR di Sekitar Kawasan Khusus

Pengendalian pemanfaatan ruang melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah langkah penting dalam perencanaan tata ruang di tingkat lokal atau daerah. RDTR adalah instrumen perencanaan yang mendetailkan bagaimana suatu kawasan atau wilayah harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembangunan dan pengendalian yang telah ditetapkan.

Pada Hari Kamis (31/08), Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bangunan DPKPCK Kabupaten Malang, Zulfikar M. Yamin L, ST., M.Si., mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Sekitar Kawasan Khusus. Kegiatan tersebut berlokasi di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel dan Convention Medan.

Berita Lain