Detail Berita

Diskusi FA dan Konsultasi Publik Revisi RTRW Kabupaten Malang

Seiring dengan arah pertumbuhan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Malang memandang perlu melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan melalui Perda No. 3 Tahun 2010. Revisi RTRW membuka peluang bagi penyempurnaan muatan rencana tata ruang khususnya untuk mengantisipasi perubahan pola keruangan wilayah. 

Selain itu, revisi RTRW juga dilakukan demi mengakomodasi kebijakan nasional diantaranya Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.  Pada hari Senin (8/11), diadakan Diskusi Fakta/Analisa dan Konsultasi Publik ke 1 (satu) Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang yang dilaksanakan di Ruang Rapat Panji Pulang Jiwo Lt. 2 Jalan Panji No. 158 Kepanjen. 

Acara dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, ST., MT. Rapat ini membahas mengenai hasil analisa kondisi eksisting dan isu-isu terkini terkait pembangunan di wilayah Kabupaten Malang dan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Ikatan Ahli Perencana (IAP), Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia (ASPI), akademisi  Universitas Brawijaya (UB), dan Perwakilan Kecamatan se-Kabupaten Malang.

Berita Lain