Detail Berita

Asistensi Peta Dasar Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Malang ke BIG

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus disesuaikan muatannya. Untuk provinsi paling lambat dua tahun dan kabupaten/kota paling lambat tiga tahun setelah UU Penataan Ruang ditetapkan. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang RTRW Kabupaten Malang yang telah ditetapkan tahun 2010 lalu sudah saatnya dilakukan peninjuan kembali karena telah banyak dinamika perubahan yang terjadi di Kabupaten Malang yang idealnya dilakukan paling cepat 5 tahun setelah ditetapkan.

Kepala DPKPCK Dr. Ir. Budiar, M.Si dan Kepala Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan Zulfikar M. Yamin Latuconsina, S.T., M.Si. beserta staf  berkunjung ke Pusat Pemetaan, Rupabumi dan Toponimi (PPRT) Badan Informasi Geospasial (BIG) di Cibinong – Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/10).  Tujuan kunjungan ini adalah untuk melakukan asistensi peta dasar dalam penyusunan revisi RTRW sedang dilakukan oleh Pemkab Malang. 

Berita Lain