Rapat Pembahasan Rancangan Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Daerah untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), retribusi digolongkan menjadi 3 golongan, salah satunya retribusi perizinan tertentu.
Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Pada hari Senin (18/04), Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di DPRD Kabupaten Malang, Jl. Panji No. 119 Kepanjen.