Reviu Rencana Anggaran Kegiatan (RKA) SKPD Tahun 2022
Proses kinerja pengelolaan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak terlepas dari perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pengelolaan anggaran. Salah satu tahap pelaksanaan perencanaan yang dilakukan oleh OPD dalam mengelola keuangan adalah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). RKA disusun dalam rangka merencanakan penganggaran kebutuhan dana dari berbagai program dan kegiatan untuk tahun yang akan datang.
Pada hari Senin (15/11), Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang serta dan 2 orang Staf menghadiri undangan Reviu Rencana Anggaran Kegiatan (RKA) SKPD Tahun 2022, bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Jl. Raya Mondoroko No.17-B Singosari.