Detail Berita

Kepala DPKPCK Mendampingi Bapak Bupati dalam Studi Replikasi ke Kabupaten Sleman Tentang Pengelolaan Cagar Budaya,

Sudah tau belum apa itu Cagar Budaya?... Menurut UU No. 11 Tahun 2010, Cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Nah dengan penetapan Pendopo dan Rumah Dinas Bupati Malang yang berlokasi di Jalan Kiai Haji Agus Salim, Kota Malang sebagai Cagar Budaya maka tentunya Pemkab Malang perlu banyak belajar terkait pengelolaan cagar budaya ini.
.
Untuk itu pada hari Kamis (06/02) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat MM., turut mendampingi Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., dalam Studi Replikasi ke Kabupaten Sleman Tentang Pengelolaan Cagar Budaya, yang diterima oleh Bupati Sleman, Drs. H. Sri Purnomo, M.S.I di Pesanggrahan Ambarukmo - Sleman Yogyakarta.

Berita Lain