Detail Berita

Koordinasi terkait LSD dan KKPR di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia

Lahan Sawah yang Dilindungi yang selanjutnya disingkat LSD adalah lahan baku sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria / pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Sedangkan KKPR adalah suatu dokumen yang memberikan pernyataan kesesuaian antara rencana aksi pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Pada Senin (14/08), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si. berkoordinasi dengan Ibu Icha selaku Kepala Subbid Pemanfaatan Ruang terkait LSD dan KKPR. Kegiatan ini bertempat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jl. H. Agus Salim, No.58, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berita Lain