Detail Berita

Rapat PCM Rehabilitasi Sarana Prasarana Pengadilan Negeri Kabupaten Malang

Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan atau sering dikenal Pre Construction Meeting (PCM) yaitu rapat antara PPK sebagai pihak kesatu dan penyedia sebagai pihak kedua untuk melakukan penyamaan persepsi antara pihak-pihak yang berkontrak, hal ini dilakukan oleh Pemilik Pekerjaan pada awal kontrak yang wajib untk dilaksanakan. PCM merupakan suatu tindakan awal pengendalian Pelaksanaan kontrak, dimana kontrak merupakan tindakan eksekusi pengujian gambar/spesifikasi yang didalamnya mencakup kendali terhadap biaya, mutu, dan waktu pekerjaan.

Pada hari Selasa (09/10) DPKPCK Kabupaten Malang melalui Bidang Penataan Ruang dan Penataaan Bangunan mengadakan Rapat PCMRehabilitasi Sarana Prasarana Pengadilan Negeri Kabupaten Malang. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Bapak Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Kontraktor, dsn Konsultan Pengawas, berlangsung di ruang rapat DPKPCK.

Berita Lain