Detail Berita

Kepala DPKPCK beserta perwakilan OPD dari Kab. Malang menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan di Prov. Jatim Tahun 2020 & Tindak Lanjut Implementasi Perpres nomor 80 Tahun 2019

Dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi di wilayah Jawa Timur Pemerintah mengeluarkan Perpres No 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan-Kawasan Bromo-Tengger-Semeru-serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Perpres ini baru diberlakukan pada 25 November 2019 yang lalu.

Pada hari Kamis (09/01) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM beserta perwakilan OPD dari Kab. Malang menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan di Prov. Jatim Tahun 2020 & Tindak Lanjut Implementasi Perpres nomor 80 Tahun 2019 di Grand City Surabaya.

Berita Lain