Peninjauan Kesiapan Mall Pelayanan Publik oleh Kemenpan RB
Mall Pelayanan Publik menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Tujuan kehadiran Mall Pelayanan Publik adalah memberikan kemudahan, kecepatan , keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Pada hari Senin (22/5) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar M.Si turut hadir mendampingi Tim dari Kemenpan RB dalam rangka meninjau kesiapan peresmian Mall pelayanan Publik.