Detail Berita

Optimalisasi Pemerintah Desa Dalam Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum

Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan dalam urusan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan Kelurahaan. Salah satunya yaitu mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.

Pada Hari Selasa (13/09), Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Bidang Perumahan DPKPCK Kabupaten Malang, Margaretta Dwi Herawati, ST., menghadiri undangan Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kecamatan bertajuk "Optimalisasi Peran Pemerintah Desa Dalam Rangka Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum". Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Kepanjen.

Berita Lain