Detail Berita

Iklan Layanan Masyarakat Dinas Perumahan kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Kabupaten Malang

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung
 

Video dapat dilihat dilink berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=aN9s125__pk

Berita Lain