Iklan Layanan Masyarakat Dinas Perumahan kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Kabupaten Malang
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung
Video dapat dilihat dilink berikut: