Kunjungan Bapak Bupati Malang Ke Pengadilan Negeri Kepanjen
Menurut Montesquieu dalam bukunya L’Esprit des Lois yang mengikuti jalan pikiran John Locke membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kekuasaan yudikatif salah satunya diperankan oleh Pengadilan Negeri yang berada di Kabupaten / Kota.
Pada Hari Selasa (15/11) Bapak Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M. M., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M. M., dan Kepala DPKPCK, Dr. Ir. Budiar, M.Si., melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk mempererat hubungan dan sinergritas kelembagaan antara Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Pemerintah Kabupaten Malang.