Detail Berita

Sosialisasi alihfungsi Rusunawa ASN sebagai tempat karantina COVID-19

Kamis (09/04), Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Ir. Ahmad Wahyudi MM, memimpin acara Sosialisasi Pemanfaatan Rusunawa ASN di Kepanjen Sebagai Tempat Karantina COVID-19 Kepada Pejabat & Staf Dinas di Lingkungan Block Office Kepanjen.
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat DPKPCK dengan menghadirkan narasumber yaitu dr. Dian Suprodjo, Sp.THT (Plt Direktur RSUD Kanjuruhan).

Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) ASN terletak di Jalan Trunojoyo, Kepanjen tepatnya di dalam kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Malang. Rusunawa ini merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemkab Malang.

Mengingat status darurat Corona di Indonesia, maka Kementerian PUPR membolehkan pemerintah daerah untuk sementara waktu mengalihfungsikan rusunawa sebagai lokasi karantina dan isolasi bagi masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

Berita Lain