Detail Berita

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa kejaksaan dapat melakukan kerjasama Penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama yang dapat dilakukan meliputi Bantuan Hukum, pertimbangan hukum dan Tindakan Hukum Lain dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan, kekayaan dan aset Negara.

Pada Hari Kamis (02/09), Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang (Khairul Isnaidi Kusuma, ST., MT.) melakukan  Penandatanganan
Perjanjian Kerjasama / Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, tentang penanganan masalah Hukum di Ruang Rapat Kejari di Kepanjen. MoU ini merupakan bentuk dukungan nyata dari Korps Adhyaksa untuk membantu mendorong pembangunan di Kabupaten Malang.

Berita Lain