Rakor Terkait Rencana Rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Malang
Dalam rangka peningkatan kebutuhan sarana dan prasarana penunjang pelayanan prima kepada masyarakat, maka diperlukan perbaikan sarana dan prasarana Gedung kantor yang sesuai dengan kebutuhan. Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dalam melaksanakan program/kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan gedung daerah di Pemkab Malang adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).
Pada Hari Selasa (14/03), Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan DPKPCK Kabupaten Malang, melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Rencana Rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Malang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Kabupaten Malang.