Detail Berita

Rakor Tindak Lanjut Pemanfaatan Lahan Bekas Rve Verponding di Desa Wonosari

Memanfaatkan lahan bekas merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan, agar menghasilkan lingkungan ekosistem yang baik dan juga diupayakan menjadi lebih baik dibandingkan rona awalnya, dilakukan dengan mempertimbangkan potensi dampak buruk yang masih tertinggal. Dampak buruk tersebut yakni penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro. 

Hak Opstal atau Recht van Opstal (RvO) dan Recht Van Eigendom Verponding merupakan salah satu jenis Hak Barat disamping Hak Eigendom dan Hak Erfpacht yang berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Beberapa Ketentuan UUPA. Pada hari Selasa (17/11) Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, ST., MT., dan Kasi Pemanfaatan Ruang dan bangunan DPKPCK Kabupaten Malang, menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemanfaatan Lahan Bekas Rve Verponding 691 di Desa Wonosari Kec. Wonosari bertempat di Ruang Rapat Kertanegara Lt. 3 Malang.

Berita Lain