Detail Berita

Koordinasi dengan Direktorat Bina Penataan Bangunan terkait pelaksanaan PBG melalui Aplikasi SIMBG

Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Pada Hari Selasa (06/09), Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melakukan kegiatan Koordinasi dengan Direktorat Bina Penataan Bangunan terkait pelaksanaan PBG melalui Aplikasi SIMBG. Kegiatan tersebut berlangsung di Direktorat Bina Penataan Bangunan, Jl. Pattimura No.20 Jakarta.

Berita Lain