Detail Berita

Kepala DPKPCK Melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa kejaksaan dapat melakukan kerjasama Penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Bantuan Hukum, pertimbangan hukum dan Tindakan Hukum Lain dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan, kekayaan dan aset Negara.
.
Pada hari Senin (2/9), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat MM. melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Rapat Kejari di Kepanjen.

Berita Lain