Detail Berita

Sosialisasi HaKI Hasil Kelitbangan dan Inovasi

Adanya pengaturan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), bertujuan untuk melindungi reputasi serta mendorong dan juga menghargai setiap inovasi yang diciptakan oleh individu maupun kelompok. Penghargaan terhadap ide-ide orisinil tersebut, kemudian diwujudkan dalam bentuk insentif dan perlindungan yang bertujuan untuk mencegah adanya duplikasi maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
 

Pada hari Rabu (22/06), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, menghadiri Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Hasil Kelitbangan dan Inovasi untuk Peningkatan Ekosistem Inovasi dan Daya Saing Daerah Kabupaten Malang. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jl. KH Agus Salim No.7 Malang.

Berita Lain