Detail Berita

Rapat Pra Evaluasi Capaian Kinerja Output dan Outcome Indikator Kinerja Kunci Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (IKK LPPD) Tahun 2020

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah. Penyusunan LPPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pembangunan Daerah bahwa Bupati/wali kota menyampaikan LPPD kabupaten/kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun 

Pada hari Selasa (13/04) Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Malang menyelenggarakan Rapat Pra Evaluasi Capaian Kinerja Output dan Outcome Indikator Kinerja Kunci Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (IKK LPPD) Tahun 2020. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. 4–Gedung Setda Kabupaten Malang, Jl. Panji No. 158 Kepanjen dan dihadiri oleh Kasubag/Operator yang membidangi LPPD dari seluruh OPD yang ada di Kabupaten Malang, termasuk dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang.

Berita Lain