Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Kerja Bersama Kegiatan Hibah
Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN/D merupakan aset negara yang harus dikelola dengan baik.
Hibah yang diberikan kepada daerah adalah sebagai salah satu bentuk hubungan keuangan antara Pemerintah dan Daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan daerah dan dikelompokkan sebagai salah satu komponen lain-lain pendapatan dalam APBD. Pada hari Kamis (13/04), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan rencana kerja bersama kegiatan hibah yang dikelola Muslimat NU Kabupaten Malang dan GERKATIN Kabupaten Malang di Ruang Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jl. Raya Talangagung – Kepanjen.