Rapat Koordinasi Tarif Retribusi terkait Ranperda PDRD Malang
Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 114 dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (PP No. 10 Tahun 2021). Pengaturan PP No. 10 Tahun 2021 ini bertujuan memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional, kemudahan berusaha dan layanan daerah. Kebijakan penyesuaian tarif PDRD bertujuan mendukung kemudahan berinvestasi dan pertumbuhan industri dalam rangka percepatan pelaksanaan PSN yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada Senin (13/03), Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda, Jamhari Kasa Taruna, ST., M.MT. menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Tarif Retribusi terkait Ranperda PDRD Malang. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Anusapati, Jl. Merdeka Timur No. 3 Malang.