PENDAMPINGAN PROSES RAPERPUB LP2B KABUPATEN MALANG
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Dalam tataran normatif, perlindungan LP2B diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam rangka mengimplentasikan UU Perlindungan LP2B tersebut Kabupaten Malang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan LP2B.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang di tahun anggaran 2021 ini memiliki kegiatan pendampingan Raperbup LP2B.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengidentifikasi Lahan Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Malang secara spasial sehingga didapatkan peraturan yang melindungi sawah di Kabupaten Malang sekaligus memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan ruang.