Detail Berita

Sosialisasi dan Monitoring terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah suatu izin atau persetujuan yang diberikan oleh pihak berwenang kepada pihak lain untuk menggunakan atau memanfaatkan sebagian atau seluruh kawasan hutan tertentu untuk tujuan tertentu. Kawasan hutan di sini merujuk pada wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan dan dilindungi berdasarkan undang-undang atau peraturan yang berlaku.

 

Pada hari Selasa (30/5) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) menghadiri Sosialisasi dan Monitoring terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Pasca Terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Aria Gajayana dan diprakarsai oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

Berita Lain