Detail Berita

PENINJAUAN KEMBALI RDTR BWP KEPANJEN

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rencana Tata Ruang berlaku selama 20 tahun dan dapat dilakukan peninjauan kembali 1x dalam setiap 5 tahun. Pemkab Malang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Kepanjen. Di tahun ini melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) telah dilaksanakan peninjauan kembali terhadap RDTR Perkotaan Kepanjen dengan hasil Peraturan Daerah tersebut direvisi dengan pencabutan peraturan perundang-undangan.

Berita Lain