Detail Berita

SIAPA SAJA YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENYERAHAN PSU (PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS)

•     Orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;

•     Direktur utama atau pimpinan badan usaha atau badan hukum yang dibuktikan dengan akta pendirian atau perubahannya;

•     Penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan badan usaha atau badan hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa;

•     Kepala cabang badan usaha atau badan hukum yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik.

 

(Perbup Malang No. 54/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Malang No. 5/2015 Tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman)

Berita Lain